Jumat, 10 Desember 2010

TUGAS-TUGAS SEKSI BIDANG OSIS

Tugas-tugas Seksi Bidang

1.      Seksi I (Ketaqwaan Terhadap Tuhan YME)
a.       Melaksanakan Ibadah Shalat.
b.      Bekerjasama dengan seksi-seksi yang lain dalam menyelenggarakan Perayaan Hari Besar Islam (PHBI).
c.       Mengkoordinir buka puasa bersama.
d.      Mengadakan pengajian bulanan OSIS/PPK.
e.       Melakukan pantauan terhadap ektrakurikuler yang dibawahinya dan melaporkan setiap satu bulan sekali.
f.       Bertanggung jawab kepada ketua I OSIS.

2.      Seksi II (Pendidikan Berbangsa dan Bernegara)
a.       Melaksanakan study tour.
b.      Melaksanakan bakti sosial.
c.       Memelihara kelestarian dan keindahan alam.
d.      Melakukan pantauan terhadap ektrakurikuler yang dibawahinya dan melaporkan setiap satu bulan sekali.
e.       Bertanggung jawab kepada ketua I OSIS.

3.      Seksi III (Pendahuluan Bela Negara)
a.       Bekerjasama dengan seksi-seksi yang lain dalam menyelanggarakan Perayaan Hari Besar Nasional (PHBN).
b.      Mengadakan perlombaan dalam rangka memeriahkan Perayaan Hari Besar Nasional (PHBN).
c.       Menjaga kedisiplinan.
d.      Melakukan pantauan terhadap ektrakurikuler yang dibawahinya dan melaporkan setiap satu bulan sekali.
e.       Bertanggung jawab kepada ketua I OSIS.

4.      Seksi IV (Pendidikian dan Berbudi Pekerti Luhur)
a.       Menerapkan tatakrama yang baik dan bemar kepada siswa/i.
b.      Bekerjasama dengan Seksi II dalam memperbanyak amal bakti.
c.       Melakukan pantauan terhadap ektrakurikuler yang dibawahinya dan melaporkan setiap satu bulan sekali.
d.      Bertanggung jawab kepada ketua I OSIS.

5.      Seksi V (Politik dan Berorganisasi)
a.       Membantu OSIS dalam mengembangkan program kerja.
b.      Melaksanakan dan mengikuti LDK.
c.       Mengadakan Forum Diskusi.
d.      Menghadiri Undangan Seminar dan menjadi delegasi OSIS MAN 4.
e.       Bertanggung jawab kepada ketua I OSIS.

6.      Seksi VI (Keterampilan dan Kewirausahaan)
a.       Mengkoordinir pencarian dana dalam tiap-tiap kegiatan OSIS.
b.      Membuat siswa/I menjadi terampil dan berkreasi.
c.       Memahami hasta karya hasil siswa/i.
d.      Melakukan pantauan terhadap ektrakurikuler yang dibawahinya dan melaporkan setiap satu bulan sekali.
e.       Bertanggung jawab kepada ketua II OSIS.

7.      Seksi VII (Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi)
a.       Menyelenggarakan lomba keolahragaan.
b.      Melaksanakan usaha pencegahan penyalahgunaan  Narkoba.
c.       Melaksanakan gerakan kebersiah lingkungan.
d.      Mengadakan kegiatan LIGA MAN 4.
e.       Melakukan pantauan terhadap ektrakurikuler yang dibawahinya dan melaporkan setiap satu bulan sekali.
f.       Bertanggung jawab kepada ketua II OSIS.

8.      Seksi VIII (Persepsi dan Apresiasi Kreasi Seni)
a.       Mengkoordinir kegiatan mading dan mewajibkan kepada tiap-tiap kelas untuk menyerahkan hasil karyanya.
b.      Mengirimkan delegasi dalam perlombaan keolahragaan.
c.       Melakukan pantauan terhadap ektrakurikuler yang dibawahinya dan melaporkan setiap satu bulan sekali.
d.      Bertanggung jawab kepada ketua II OSIS.

9.      Seksi IX (Ilmu Pengetahuan Umum)
a.       Mengurus media informasi OSIS dan bekerjasama dengan Sekretaris 3 OSIS.
b.      Mengembangkan bakat akademik siswa/i MAN 4 Jakarta.
c.       Menaungi Ekstrakurikuler yang bersifat sains dan teknologi.
d.      Melakukan pantauan terhadap ektrakurikuler yang dibawahinya dan melaporkan setiap satu bulan sekali
e.       Bertanggung jawab kepada Ketua II OSIS.

10.  Seksi X (Pusat Informasi dan Konseling Remaja)
a.       Bertanggung jawab atas semua kegiatan PIK.
b.      Menjadi Duta Konseling Sekolah.
c.       Bertanggung jawab kepada Ketua II OSIS.

Selayang Pandang Tentang DPR RI

Sejarah
Sejarah DPR mulai jaman penjajahan s.d. KNIP :
1. Volksraad
2. Masa perjuangan Kemerdekaan
3. Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad.Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia.Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.
Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI. Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut:
Ketua Mr. Kasman Singodimedjo Wakil Ketua I Mr. Sutardjo Kartohadikusumo Wakil Ketua II Mr. J. Latuharhary Wakil Ketua III Adam Malik




________________________________________
Periode Volksraad (Jaman Penjajahan Belanda)
Pasal 53 sampai dengan Pasal 80 Bagian Kedua Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh-Indie (Indische Staatsrgeling) yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 1916 serta diumumkan dalam Staatsblat Hindia No. 114 Tahun 1916 dan berlaku pada tangal 1 Agustus 1917 memuat hal-hal yang berkenaan dengan kekuasaan legislatif, yaitu Volksraad (Dewan Rakyat).
Berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling buatan Belanda itulah, pada tanggal 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad (Dewan Rakyat).
Keanggotaan Volksraad:
Tahun 1918:
Ketua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 38 orang (20 orang dari golongan Bumi Putra)

Tahun 1927:
Ketua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 55 orang (25 orang dari golongan Bumi Putra)

Tahun 1930:
Ketua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 60 orang (30 orang dari golongan Bumi Putra)




Volksraad mempunyai hak yang tidak sama dengan parlemen, karena volksraad tidak mempunyai hak angket dan hak menentukan anggaran belanja negara.
Kaum Nasionalis moderat antara lain Hohammad Husni Thamrin, dll. menggunakan Volksraad sebagai jalan untuk mencapai cita-cita Indonesia Merdeka memalui jalan Parlemen. Usul-usul anggota seperti Petisi Sutardjo Tahun 1935 yang berisi "permohonan kepada Pemerintah Belanda agar diadakan pembicaraan bersama antara Indonesia dan Berlanda dalam suatu perundingan mengenai nasib Indonesia di masa yang akan datang", atau Gerakan Indonesia Berparlemen dari Gabungan Politik Indonesia yang berisi keinginan adanya parlemen yang sesungguhnya sebagai suatu tahap untuk menuju Indonesia Merdeka, ternyata ditolak pemerintah Hindia Belanda.
Pada Awal perang Dunia II Anggota-anggota Volksraad mengusulkan dibentuknya milisi pribumi untuk membantu Pemerintah menghadapi musuh dari luar, usul ini juga ditolak. Tanggal 8 Desember 1941 Jepang melancarkan serangan ke Asia.
Tanggal 11 Januari 1942 Tentara Jepang pertama kali menginjak bumi Indonesia yaitu mendarat di Tarakan (kalimantan Timur). Hindia Belanda tidak mampu melawan dan menyerah kepada Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, dan Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi.
Jaman Kemerdekaan
Rakyat Indonesia pada awalnya gembira menyambut tentara Dai Nippon (Jepang), yang dianggap sebagai saudara tua yang membebaskan Indonesia dari belenggu penjajahan. Namun pemerintah militer Jepang tidak berbeda dengan pemerintahan Hindia Belanda.
Semua kegiatan politik dilarang. Pemimpin-pemimpin yang bersedia bekerjasama, berusaha menggunakan gerakan rakyat bentukan Jepang, seperti Tiga-A (Nippon cahaya Asia, Pelindung Asia, dan Pemimpin Asia) atau PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat), untuk membangunkan rakyat dan menanamkan cita-cita kemerdekaan dibalik punggung pemerintah militer Jepang.
Tahun 1943, dibentuk Tjuo Sangi-in, sebuah badan perwakilan yang hanya bertugas menjawab pertanyaan Saiko Sikikan, penguasa militer tertinggi, mengenai hal-hal yang menyangkut usaha memenangkan perang Asia Timur Raya. Jelas bahwa Tjuo Sangi-in bukan Badan Perwakilan apalagi Parlemen yang mewakili bangsa Indonesia.
Tanggal 14 Agustus 1945 Jepang dibom atom oleh "Serikat" dan Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang. Dengan demikian Jepang akan kalah dalam waktu singkat, sehingga Proklamasi harus segera dilaksanakan.
Tanggal 16 Agustus 1945, tokoh-tokoh pemuda bersepakat menjauhkan Sukarno-Hatta ke luar kota (Rengasdengklok Krawang) dengan tujuan menjauhkan dari pengaruh Jepang yang berkedok menjanjikan kemerdekaan, dan didesak Sukarno-Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Setelah berunding selama satu malam di rumah Laksamana Maeda,maka pada tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia membacakan Proklamasi Kemerdekaan di halaman rumahnya Pengangsaan Timur 56, Jakarta.
Periode KNIP (29 Agustus 1945 s/d Pebruari 1950)
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kita kenal sebagai Undang-undang Dasar 1945. Maka mulai saat ini, penyelenggara negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang Dasar 1945.
Sesuai dengan ketentuan dalam Aturan Peralihan, tanggal 29 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP beranggotakan 137 orang. Komite Nasional Pusat ini diakui sebagai cikal bakal badan Legislatif di Indonesia, dan tanggal pembentukan KNIP yaitu 29 Agustus 1945 diresmikan sebagai hari jadi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
Pimpinan KNIP:
Ketua Mr. Kasman Singodimedjo Wakil Ketua I Mr. Sutardjo Kartohadikusumo Wakil Ketua II Mr. J. Latuharhary Wakil Ketua III Adam Malik


Tanggal 10 Nopember 1945 terjadi pertempuran di Surabaya yang menimbulkan banyak korban di pihak bangsa Indonesia. Sehubungan dengan itu KNIP dalam Sidang Pleno ke-3 tanggal 27 Nopember 1945 mengeluarkan resolusi yang menyatakan protes yang sekeras-kerasnya kepada Pucuk Pimpinan Tentara Inggris di Indonesia atas penyerangan Angkatan Laut, Darat dan Udara atas rakyat dan daerah-daerah Indonesia.
KNIP telah mengadakan sidang di Kota Solo pada tahun 1946, di Malang pada tahun 1947, dan Yogyakarta tahun 1949.
Perjuangan mempertahankan kemerdekaan dilaksanakan serentak di medan-perang dan di meja perundingan. Dinamika revolusi ini juga dicerminkan dalam sidang-sidang KNIP, antara pendukung pemerintah dan golongan keras yang menentang perundingan.
Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda telah dua kali menandatangani perjanjian, yaitu Linggarjati dan Renville. Tetapi semua persetujuan itu dilanggar oleh Belanda, dengan melancarkan agresi militer ke daerah Republik.
Periode DPR
1. Komite Nasional Indonesia Pusat 29Aug 1945 - 15 Feb 1950
2. DPR dan Senat RIS 15 Feb 1950 - 16 Aug 1950
3. DPRS 16 Aug 1950 - 26 Mar 1956
4. DPR hasil Pemilu I 26 Mar 1956 - 22 Jul 1959
5. DPR setelah Dekrit Presiden 22 Jul 1959 - 26 Jun 1960
6. DPR GR 26 Jun 1960 - 15 Nov 1965
7. DPR GR minus PKI 15 Nov 1965 - 19 Nov 1966
8. DPR GR Orde Baru 19 Nov 1966 - 28 Oct 1971
9. DPR hasil pemilu 2 28 Oct 1971 - 01 Oct 1977
10. DPR hasil pemilu 3 01 Oct 1977 - 01 Oct 1982
11. DPR hasil pemilu 4 01 Oct 1982 - 01 Oct 1987
12. DPR hasil pemilu 5 01 Oct 1987 - 01 Oct 1992
13. DPR hasil pemilu 6 01 Oct 1992 - 01 Oct 1997
14. DPR hasil pemilu7 01 Oct 1997 - 01 Oct 1999
15. DPR hasil pemilu 8 01 Oct 1999 - 01 Oct 2004
16. DPR hasil pemilu 9 01 Oct 2004 - 01 Oct 2009
17. DPR hasil pemilu 10 01 Oct 2009 - 01 Oct 2014


Keanggotaan
Pasal 7

(1) Anggota berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang.

2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.

(3) Anggota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPR.

(4) Masa jabatan anggota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 8

(1) Setiap anggota, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.

(2) Setiap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat merangkap sebagai anggota salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Fraksi
Tata Tertib DPR RI Mengenai Fraksi

Pasal 18
1. Fraksi dibentuk dalam rangka optimalisasi dan keefektifan pelaksanaan tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota.
2. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
3. Fraksi dapat juga dibentuk oleh gabungan dari 2 (dua) atau lebih partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
4. Setiap anggota harus menjadi anggota salah satu fraksi .
5. Fraksi bertugas mengoordinasikan kegiatan anggotanya dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR, dan meningkatkan kemampuan, disiplin, keefektifan, dan efisiensi kerja anggotanya dalam melaksanakan tugas yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR.
6. Fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya dan melaporkan kepada publik, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sidang.
7. Pimpinan fraksi ditetapkan oleh fraksinya masing-masing.
8. Fraksi membentuk aturan tata kerja internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam rangka memperlancar tugasnya, fraksi mengajukan usul anggaran dan kebutuhan tenaga ahli kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk diteruskan kepada BURT.
No. Fraksi Jumlah %
1 Partai Demokrat FPD 148 26,40
2 Partai Golkar FPG 106 18,92
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan FPDI Perjuangan 94 16,78
4 Partai Keadilan Sejahtera FPKS 57 10,17
5 Partai Amanat Nasional FPAN 46 8,21
6 Partai Persatuan Pembangunan FPPP 38 6,78
7 Partai Kebangkitan Bangsa FPKB 28 5,00
8 Partai Gerakan Indonesia Raya F-GERINDRA 26 4,64
9 Partai Hati Nurani Rakyat F-HANURA 17 3,04
Total 560 100,00

Kode Etik
Bahwa perkembangan ketatanegaraan dalam era Indonesia baru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses reformasi dalam berbagai aspek kehidupan kenegaraan yang, antara lain, ditentukan oleh kualitas kerja dan kinerja lembaga legislatif yang memiliki komitmen politik, moralitas, dan profesionalitas yang lebih tangguh dalam proses pelaksanaan ketatanegaraan yang didasarkan pada terciptanya suatu sistem pengawasan dan keseimbangan antar lembaga tinggi negara. Komitmen tersebut semakin dirasa penting sebagai upaya untuk terwujudnya DPR RI yang kuat, produktif, terpercaya, dan berwibawa dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Karena menyadari bahwa kedudukannya sebagai wakil rakyat sangat mulia dan terhormat, Anggota DPR RI bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, negara, masyarakat, dan konstituennya dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan.

Untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya, Anggota DPR RI bersepakat untuk menyusun suatu Kode Etik DPR RI, yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPR RI dalam menjalankan tugasnya selama di dalam ataupun di luar gedung demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR RI. Kode Etik ini merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota DPR RI.

Tahun Sidang
Tahun Sidang DPR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya dan apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, pembukaan Tahun Sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
Masa Sidang dan Masa Reses
Tahun Sidang dibagi dalam 4 (empat) Masa Persidangan meliputi Masa Sidang dan Masa Reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR, Masa Reses ditiadakan. Masa Sidang adalah masa dimana DPR melakukan kegiatan terutama didalam gedung DPR. Masa Reses adalah masa dimana DPR melakukan kegiatan diluar Masa Sidang, terutama diluar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja, baik yang dilakukan oleh Anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.
Pada hari permulaan Tahun Sidang acara pokok adalah Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rapat Paripurna.
Apabila Presiden berhalangan hadir dalam Rapat Paripurna maka Pidato Kenegaraan disampaikan oleh Wakil Presiden.
Pimpinan DPR menyampaikan pidato pembukaan yang terutama menguraikan rencana kegiatan DPR dalam Masa Sidang yang bersangkutan dan masalah yang dipandang perlu, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna pertama dari suatu Masa Sidang.
Pimpinan DPR menyampaikan pidato penutupan yang terutama menguraikan hasil kegiatan dalam Masa Reses sebelumnya, hasil kegiatan selama Masa Sidang yang bersangkutan, rencana kegiatan dalam Masa Reses berikutnya, dan masalah yang dipandang perlu, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna terakhir dari suatu Masa Sidang.
Pimpinan DPR menutup Masa Sidang dan Tahun Sidang dengan pidato penutupan yang terutama menguraikan hasil kegiatan DPR selama Tahun Sidang yang bersangkutan dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang terakhir dari suatu Tahun Sidang.
Pimpinan DPR menutup Masa Sidang dengan pidato penutupan yang terutama menguraikan hasil kegiatan DPR selama masa keanggotaan DPR yang bersangkutan dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang terakhir dari masa keanggotaan DPR.
Pidato Pimpinan DPR disusun oleh Pimpinan DPR dengan memperhatikan saran dan pendapat Pimpinan Fraksi.

Tugas dan Wewenang
Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
• Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
• Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
• Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
• Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
• Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
• Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
• Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
• Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang

Hak dan Kewajiban
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak sebagai berikut:
• Interpelasi
• Angket
• Menyatakan Pendapat
Hak-hak anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
• Mengajukan rancangan undang-undang
• Mengajukan pertanyaan
• Menyampaikan usul dan pendapat

• Memilih dan dipilih
• Membela diri
• Imunitas
• Protokoler
• Keuangan dan administratif
Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
• Mengamalkan Pancasila
• Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
• Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
• Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
• Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
• Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
• Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
• Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
• Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
• Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
Untuk penjelasan mengenai Tata cara Penyampaian Hak DPR dapat dilihat dalam Tata Tertib DPR RI Bab IX dan Hak Anggota DPR dapat dilihat dalam Tata tertib DPR RI Bab X

Pembuatan Undang-undang
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Apabila ada 2 (dua) RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan oleh presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Proses Pembahasan RUU dari Pemerintah di DPR RI
RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden yang menyebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut.
Dalam Rapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh Anggota. Terhadap RUU yang terkait dengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD.
Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden.
Proses Pembahasan RUU dari DPD di DPR RI
RUU beserta penjelasan/keterangan, dan atau naskah akademis yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR, kemudian dalamRapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh Anggota. Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU yang berasal dari DPD tersebut kepada Anggota dalam Rapat Paripurna.
Bamus selanjutnya menunjuk Komisi atau Baleg untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Komisi atau Badan Legislasi mengundang anggota alat kelengkapan DPD sebanyak banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU Hasil pembahasannya dilaporkan dalam Rapat Paripurna.
RUU yang telah dibahas kemudian disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU tersebut.
Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya surat tentang penyampaian RUU dari DPR,Presiden menunjuk Menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB XVI

Tahun Anggaran
Tahun Anggaran berlaku meliputi masa 1 tahun, yaitu:
Sebelum Tahun 2000 1 April s/d 31 Maret
Tahun 2000 (masa peralihan) 1 April s/d 31 Desember
Setelah Tahun 2000 1 Januari s/d 31 Desember

Dasar Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBN
UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Siklus APBN
• Penyusunan & Pembahasan APBN
• Penetapan APBN
• Pelaksanaan APBN
• Laporan Realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN
• Perubahan APBN
• Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Struktur APBN
Sebelum Tahun 2000 Balance Budget/ Anggaran Berimbang yaitu Penerimaan = Pengeluaran
Setelah Tahun 2000 Struktur APBN menggunakan GFS (Goverment Financial Statistic) berbentuk I-Account yaitu Penadapatan > Belanja (Surplus)

Waktu Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBN
Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan.
Contoh: APBN tahun 2006 disusun, dibahas dan ditetapkan pada tahun 2005.
Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan APBN

Pertengahan Mei
Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu:
 Assumsi dasar ekonomi makro (pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat bunga SBI, nilai tukar, harga minyak, lifting (produksi) minyak
 Kebijakan dalam bidang penerimaan Negara
 Kebijakan dalam bidang Pengeluaran negara
 Kebijakan Defisit dan Pembiayaannya

Mei - Juni
Pembahasan bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah C.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia
Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya
Pembahasan RUU APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I)

16 Agustus
 Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta NK-nya dalam Rapat Paripurna DPR
 Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya
 Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya

September-Oktober
 Pembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangannya antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI

Akhir Oktober
 Pembicaraan Tk.II/ pengambilan keputusan atas RUU APBN beserta NK-nya
 Laporan Panitia Anggaran atas Pembicaraan Tk.I/ Pembahasan RUU APBN
 Pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBN
 Pendapat akhir Pemerintah atas RUU APBN
 Pengambilan Keputusan atas RUU APBN
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan).
APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.
Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Laporan Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBN
 Pemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir juli dalam tahun berjalan
 Pembahasan antara Panitia Anggaran dengan Pemerintah
Perubahan/ Penyesuaian APBN
Perubahan APBN dilakukan bila terjadi:
 Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
 Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal
 Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antarkegiatan,dan antar jenis belanja
 Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan
Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut).
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan meliputi:
 Laporan Realisasi APBN
 Neraca
 Laporan Arus Kas
 Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamun dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).
Keputusan Berdasarkan Mufakat
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, dan dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan
Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian anggota rapat yang lain. Pengambilan keputusan secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan dan dilakukan secara tertutup apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dianggap perlu. Pemberian suara secara tertutup dilakukan dengan cara tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, fraksi pemberi suara atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan, atau dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh lebih separuh jumlah anggota yang hadir.

Minggu, 05 Desember 2010

Manajemen Waktu

Suatu hari, seorang ahli 'Manajemen Waktu' berbicara di depan sekelompok mahasiswa bisnis, dan ia memakai lustrasi yg tidak akan dengan mudah dilupakan oleh para siswanya.

Ketika dia berdiri dihadapan siswanya dia mengeluarkan toples berukuran galon yg bermulut cukup lebar, dan meletakkannya di atas meja.

Lalu ia juga mengeluarkan sekitar selusin batu berukuran segenggam tangan dan meletakkan dengan hati-hati batu-batu itu kedalam toples. Ketika batu itu memenuhi toples sampai ke ujung atas dan tidak ada batu lagi yg muat untuk masuk ke dalamnya, dia bertanya: "Apakah toples ini sudah penuh?"

Semua siswanya serentak menjawab, "Sudah!" Kemudian dia berkata, "Benarkah?"
Dia lalu meraih dari bawah meja sekeranjang kerikil. Lalu dia memasukkan
kerikil-kerikil itu ke dalam toples sambil sedikit mengguncang-guncangkannya,
sehingga kerikil itu mendapat tempat diantara celah-celah batu-batu itu.

Lalu ia bertanya kepada siswanya sekali lagi: "Apakah toples ini sudah penuh?"

Kali ini para siswanya hanya tertegun,"Mungkin belum!", salah satu dari siswanya menjawab.
"Bagus!" jawabnya.

Kembali dia meraih kebawah meja dan mengeluarkan sekeranjang pasir. Dia mulai memasukkan pasir itu ke dalam toples, dan pasir itu dengan mudah langsung memenuhi ruang-ruang kosong diantara kerikil dan bebatuan.

Sekali lagi dia bertanya, "Apakah toples ini sudah penuh?"

"Belum!" serentak para siswanya menjawab.

Sekali lagi dia berkata, "Bagus!"

Lalu ia mengambil sebotol air dan mulai menyiramkan air ke dalam toples, sampai toples itu terisi penuh hingga ke ujung atas. Lalu si Ahli Manajemen Waktu ini memandang kepada para siswanya dan bertanya: "Apakah maksud dari ilustrasi ini?"

Seorang siswanya yg antusias langsung menjawab, "Maksudnya, betapapun penuhnya jadwalmu, jika kamu berusaha kamu masih dapat menyisipkan jadwal lain kedalamnya!"

"Bukan!", jawab si ahli, "Bukan itu maksudnya. Sebenarnya ilustrasi ini
mengajarkan kita bahwa :
JIKA BUKAN BATU BESAR YANG PERTAMA KALI KAMU MASUKKAN, MAKA KAMU TIDAK AKAN
PERNAH DAPAT MEMASUKKAN BATU BESAR ITU KE DALAM TOPLES TERSEBUT.

"Apakah batu-batu besar dalam hidupmu? Mungkin anak-anakmu, suami/istrimu, orang-orang yg kamu sayangi, persahabatanmu, kesehatanmu, mimpi-mimpimu. Hal-hal yg kamu anggap paling berharga dalam hidupmu. Ingatlah untuk selalu meletakkan batu-batu besar tersebut sebagai yg pertama, atau kamu tidak akan pernah punya waktu untuk memperhatikannya. Jika kamu mendahulukan hal-hal yang kecil dalam prioritas waktumu, maka kamu hanya memenuhi hidupmu dengan hal-hal yang kecil, kamu tidak akan punya waktu untuk melakukan hal yang besar dan berharga dalam hidupmu".
Powered By Blogger